Nih! Aturan Baru Pesangon di Perppu Cipta Kerja, Maksimal 9X Gaji

Senin 02-01-2023,17:27 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

Yaitu berupa pesangon 9 bulan gaji bagi mereka dengan masa kerja 8 tahun atau lebih dan penghargaan 10 bulan gaji untuk mereka dengan masa kerja 24 tahun atau lebih.

 

Besaran uang pesangon masih sama dengan yang tertera dalam UU Cipta Kerja, yaitu:

masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

BACA JUGA:15 Kejadian Paling Viral di Indonesia Sepanjang Tahun 2022, Nomor 7 Paling Heboh!

masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

 

Sedangkan uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut:

masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

Kategori :