Aturan Libur Kerja dalam Perppu Ciptaker, Karyawan Tetap Bisa Dapat Libur 2 Hari, Begini Mekanismenya
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan aturan libur kerja karyawan yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022-Kgs Yahya-palpres.com
PALEMBANG,PALPRES.COM- Aturan libur kerja karyawan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja akan dibahas lebih lanjut dalam artikel ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi menandatangani pengesahan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
Perppu Cipta Kerja ini menggantikan UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu Cipta Kerja No 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker ini informasinya akan memangkas libur kerja 2 hari karyawan/pegawai.
BACA JUGA:Aturan Waktu Istirahat Pekerja 1 Hari dalam Seminggu di Perppu Cipta Kerja, Begini Kata Menaker
Lalu bagaimana sebenarnya isi dan aturan yang tertuang dalam Perppu Ciptaker ini.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, pemangkasan hari libur pekerja 2 hari tidak benar.
Menurut Ida, bagi perusahaan yang sudah menerapkan waktu kerja 5 hari, akan tetap mendapatkan libur 2 hari. Namun Perusahaan tetap diwajibkan untuk memberika libur minimal 1 hari dalam satu minggu.
"Berdasarkan Perppu nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja, waktu istirahat mingguan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh paling sedikit 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu. Jika bekerja lima hari dalam seminggu maka tetap mendapatkan 2 hari waktu istirahat," katanya, dikutip dari laman Instagram Kemnaker.
BACA JUGA:Aturan Baru Perppu Cipta kerja, Libur Kerja Cuma 1 Hari dalam Seminggu, Begini Naskah Lengkapnya
Pasal yang mengatur tentang hari libur kerja karyawan ini terdapat pada pasal 77 ayat 2 yang berbunyi Pertama, waktu kerja selama 7 jam dalam satu hari, atau 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja berhak atas 1 hari libur dalam satu minggu.
Sementara waktu kerja 8 jam dalam satu hari, atau 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja berhak atas 2 hari istriharat dalam satu minggu.
"Sementara waktu kerja 8 jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu berhak atas 2 hari istriharat dalam seminggu," jelas Ida.
Artinya pekerja tetap mendapatkan jatah waktu libur kerja berdasarkan waktu bekerja dalam sehari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: