Masukkan alamat lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa.
Unggah dan lampirkan foto KTP serta swafoto saat memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Terakhir klik 'Buat Akun Baru', maka akan muncul daftar penerima bantuan ini.
Tinggal kamu cari saja namamu disitu dengan bantuan apa yang didapatkan.
Perlu diketahui, selain harus terdaftar di DTKS, pemilik kartu KIS juga harus memenuhi beberapa syarat agar bisa mendapatkan bantuan PKH.
Antara lain, masuk dalam penambahan kuota yang telah ditentukan oleh pusat.
Penambahan kuota penerima PKH ini biasanya diambil dari nama-nama yang telah terdaftar di DTKS, yang telah di sahkan pemerintah daerah setempat.
Jadi kamu harus bersabar, karena hal ini memakan waktu dan proses yang tidak singkat.
Di samping itu, setelah namamu ada didalam penambahan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial, kamu juga akan melalui proses validasi data.
Di sini dilihat apakah kamu memiliki komponen PKH yang telah ditentukan, yang antara lain:
1. Kategori ibu hamil atau melahirkan mendapatkan sebesar Rp3.000.000 per tahun.
2. Kategori balita usia 0-6 tahun mendapatkan sebesar Rp3.000.000 per tahun.
3. Kategori lansia di atas 60 tahun mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.
4. Kategori penyandang disabilitas mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.
5. Kategori siswa SD mendapatkan Rp900.000 per tahun.