Kementerian Kominfo Masih Buka Seleksi PPPK 2022, Pendaftaran Terakhir 6 Januari 2023

Selasa 03-01-2023,14:44 WIB
Reporter : Tom
Editor : Tom

8. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)

9. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)

Untuk Tata Cara Pendaftaran, dijelaskan sebagai berikut:

1. Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan username dan password dengan menggunakan  Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Antar Mantan Wakapolda Irjen Pol Rudi Setiawan ke Bandara SMB II

2. Pelamar mengunggah hasil scan/pindai berwarna dokumen dengan format dan ukuran file sesuai ketentuan yang terdapat pada portal https://sscasn.bkn.go.id, dokumen tersebut antara lain:

a. Pas foto berwarna terbaru dengan ketentuan wajah terlihat jelas, berpakaian formal (kemeja) dengan latar belakang merah.

b. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) asli berwarna atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). 

c. Surat Pernyataan diketik menggunakan komputer serta ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau meterai Rp. 10.000 sesuai dengan ketentuan pada SSCASN.

BACA JUGA:Pemerintah Gelontor Rp470 Triliun untuk 7 Bansos yang Cair Tahun 2023, Apa Saja?

d. Surat lamaran diketik menggunakan komputer ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau meterai Rp. 10.000 sesuai dengan ketentuan pada SSCASN. 

e. Ijazah asli.

f. Transkrip Nilai asli.

g. Dokumen pendukung lainnya berupa:

BACA JUGA:Selamat, 3 Tipe Warga Ini Kembali Dapat Bansos BPNT dari Kemensos Tahun 2023

1) Surat Keterangan yang menunjukkan akreditasi Program Studi dan Universitas/Perguruan Tinggi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) khusus bagi pelamar yang ijazah/transkrip nilainya tidak mencantumkan keterangan akreditasi.

Kategori :