Punya Anak Balita, Segera Daftar BLT PKH Biar Dapat DANA Bansos Rp3.000.000, Cek Syaratnya

Selasa 03-01-2023,21:08 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

Setelah melahirkan anak tersebut, juga diberikan stimulus melalui bantuan tersebut supaya pemenuhan gizinya tercukupi hingga usia 5 tahun.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Ogan Ilir Lakukan Penyegelan Gudang Penimbunan BBM Ilegal

Dikarenakan pada usia 0 sampai dengan 5 tahun adalah rentan seorang anak terkena stunting.

Hal ini tentu sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia beberapa waktu lalu.

Supaya angka stunting di tanah air menjadi berkurang.

Dikarenakan harapan bangsa ada pada generasi selanjutnya yang cerdas dan sehat.

BACA JUGA:Resep Martabak Mini Ala Rumahan Ekonomis dan Praktis

Lalu bagaimana teknis mendapatkan bantuan ini.

Pertama, ibu hamil tersebut adalah merupakan keluarga miskin yang terdata di DTKS Kemensos.

Setelah itu apabila ada penambahan kuota penerima bantuan PKH dan namanya masuk serta tidak ada kendala pada data kependudukannya, bisa divalidasi data tersebut.

Apabila didapati ibu tersebut sedang hamil atau dalam satu kartu keluarga tersebut terdapat anak balita, dimungkinkan orang tersebut masuk kedalam peneria bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

BACA JUGA:3 Resep Spaghetti Ala Rumahan Gak Kalah Nikmat dengan Resto Mewah

Karena seperti diketahui syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut adalah keluarga miskin yang masuk kedalam DTKS, dan memiliki komponen seperti adanya balita, ibu hamil, lansia, disabilitas, serta anak sekolah yang berada dalam satu KK.

Dikutip dari Instagram resmi Kemensos RI, bahwa bantuan PKH untuk kategori ibu hamil dan balita akan mendapatkan bantuan total senilai Rp3.000.000 per tahun yang akan dibagi selama 4 kali.

Jadi per tiga bulan akan mendapatkan Rp. 500.000, dengan catatan bantuan tersebut diberikan dengan batasan kehamilan ke 3 saja.

Begitupun yang terjadi dengan keluarga PKH yang memiliki komponen balita.

Kategori :