JAKARTA, PALPRES.COM – Herry Wirawan, terdakwa pelaku pemerkosa 13 santri di Bandung, tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Vonis mati tetap diberikan lantaran Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa Herry Wirawan.
Sidang kasasi dipimpin oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi.
“Amar putusan JPU dan TGW: Tolak,” sebagaiman tertulis di laman kepaniteraan MA, Selasa 3 Januari 2023.
BACA JUGA:Pamer Foto Hidung Diperban Habis Oplas di Turki, Ivan Gunawan Dibilang Mirip Justin Bieber
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Namun, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis ‘lebih ringan’, yakni penjara seumur hidup.
Jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Pengadilan tingkat ke II ini mengabulkan permohonan jaksa dan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.
BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Turun, Vivo dan BP AKR Ikutan, Ini Update Harga Terbaru 2023!
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin 4 April 2022.
Dalam putusan itu, Herry Wirawan tetap dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Tidak terima dihukum mati, pihak Herry lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun kemudian, permohonannya ditolak oleh hakim MA.
BACA JUGA:Punya Anak Balita, Segera Daftar BLT PKH Biar Dapat DANA Bansos Rp3.000.000, Cek Syaratnya