RDPS
Honda

Otak Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di TPU Talang Kerikil Palembang Divonis 10 Tahun Penjara

Otak Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di TPU Talang Kerikil Palembang Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis hakim diketuai Eduward SH MH, saat membacakan vonisnya terhadap 4 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang terlibat kasus perkosaan dan pembunuhan pelajar SMP di TPU Talang Kerikil Palembang.-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM  - IS, diduga otak kasus Pembunuhan dan Perkosaan Pelajar SMP AA di TPU Talang Kerikil Palembang, akhirnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Selain vonis tersebut, IS juga diwajibkan mengikuti pelatihan kerja di Dinas Sosial Kota Palembang selama 1 tahum

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, yakni pidana mati.

Sedang 3 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) lainnya yang dalam sidang duduk sebagai pesakitan, yakni MZ (13), MS (12), dan AS (12), diberi tindakan wajib ikuti pendidikan formal yang digelar Pemerintah, LPKS dan Dharmapala Indralaya OI selama 1 tahun.

BACA JUGA:BERKAH AKHIR TAHUN! BLT PKH Tahap dan BPNT Peralihan Pos Ke Himbara Segera Diproses

BACA JUGA:SMAN 1 Tanjung Batu Juara 1, Siap Bertanding di Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2024

4 ABH dituntut berbeda

Oleh JPU, ketiga ABH ini dituntut dengan hukuman yang berbeda.

Dua pelaku dengan inisial MS (12) dan AS (12) masing-masing dituntut dengan pidana penjara 5 tahun.

Sedangkan MZ (13) dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun. 

BACA JUGA:KPM Wajib Waspada Jika Status Dana PKH dan BPNT di SIKNG SI, Alokasi September - Oktober Bakal Tidak Cair!

BACA JUGA:The LEGO Group Meluncurkan Set LEGO Fortnite yang Ditunggu-tunggu, Kini Tersedia untuk Penggemar di Indonesia!

Majelis hakim yang diketuai Eduward SH MH, dalam sidang itu membacakan vonisnya dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Pembacaan vonis yang berlangsung di ruang sidang Chandra dan dinyatakan terbuka untuk umum itu, disaksikan oleh pihak keluarga dari 4 ABH.

Dalam amar putusannya majelis hakim menilai perbuatan 4 ABH, terbukti secara dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan kekerasan secara bersama-sama, memaksa anak melakukan persetubuhan, yang mengakibatkan meninggal dunia. 

Hakim jatuhi tindakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: