Nanti perangkat desa akan melakukan update pada aplikasi tersebut.
Kemudian akan dilakukan musdes (musyawarah desa) untuk pengesahan data yang dilakukan oleh pejabat berwenang di dinas, dan kabupaten kota tersebut yang memiliki kapasitas untuk mengeluarkan surat pengesahan.
BACA JUGA:Ingin Dapat Bantuan Sosial PKH hingga Rp.3000.000? Lakukan 4 Hal Berikut ini!
Barulah data tersebut bisa dikirim dan dipakai oleh pusat dalam hal ini Kementerian Sosial.
Lantas alasan apa saja yang dicabut kepesertaan bantuan sosialnya.
Dikutip palpres.com dari ayojakarta.com, anggota yang akan tercoret dari penerimaan PKH maupun BPNT yaitu bila memiliki kategori sebagai berikut:
1. Bagi KPM bantuan yang telah ada undangan penerimaan bansos tetapi tidak ditemukan keberadaannya dalam lingkup desa maupun di lingkungan kelurahannya.
BACA JUGA: 9 Hal yang Sebabkan Bansos dari Pemerintah Milikmu Tak Cair Lagi
2. Data peserta penerima bansos PKH dan BPNT tercatat ganda atau dua kali pada SIKS-NG pada penerima bansos.
3. Bagi keluarga penerima manfaat PKH dan BPNT ganda pada daftar penerima BPNT maka salah satu KPM bisa dipertahankan.
Sementara data KPM yang lainnya digantikan berdasarkan mekanisme yang ada.
4. Penerima bansos PKH dan BPNT dinyatakan sudah mampu dan tidak layak dikategorikan peserta yang berhak mendapat bantuan sosial ini.
BACA JUGA:Wajib Tau, Ini Asal Usul Orang Palembang Bermata Sipit dan Berkulit Putih
6. Bagi peserta penerima bansos PKH menjadi Pekerja Migran Indonesia sebelum melakukan aktivasi.
Bila penerima bansos PKH dan BPNT memiliki ciri atau kategori seperti di atas maka kemungkinan penerimaannya akan dicoret dari data.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial selalu melakukan pemutakhiran DTKS secara terus-menerus.