“Jadi mereka yang terlibat terkait dengan timbulnya laporan ini saya bisa laporkan. Ada oknum-oknum, bahwa dari awal Niki juga telah melapor ke Propam bahwa ini ada oknum-oknum pelanggaran etika profesi,”tambahnya.
Selain itu Nikita Mirzani juga berhak menuntut ganti rugi.
“Ganti rugi ada, hukum di Indonesia mengatur namanya ganti rugi dan rehabilitasi jadi bisa mengajukan kepada negara akan diberikan ganti rugi tapi negara yang bayar,”pungkas Fachmi.*