“Karena seseorang melaporkan itu dengan pasal 27 ayat 3 junto pasal 311 itulah laporan yang sebenarnya. Tiba-tiba muncul pasal lain, pasal 36 adalah perbuatan yang menyebabkan kerugian.
Di sinilah muncul persoalan baru dan ini saya bongkar di detik-detik terakhir bagaimana saya selamatkan niki,”ungkap Fachmi.
Dikatakan Fachmi, dirinya membawa semua bukti terakhir yang dibawanya dalam persidangan.
BACA JUGA:Perlakuan Spesial Nikita Mirzani Selama di Tahanan
“Saya membawa bukti, jadi tanda bukti lapornya ini, saya bawakan surat tugasnya ini dan saya kasih lagi satu berita acara pemeriksaan saya jadikan satu dan disitu kelihatan, laporan
disitu terlihat ada ditambahin, haram ini hukumnya,”jelas Fachmi.
Deddy pun bertanya siapa yang menambahkan pasal dalam laporan penangakapan Nikita Mirzani.
“Yang nambahin ini siapa ?,”tanya Deddy.
BACA JUGA:Resmi Ditahan, Inilah 6 Kasus Kontroversi Nikita Mirzani
“Penyidik dan ada suratnya di tangan saya,”jawab Fachmi sambil menunjukkan laporan yang sebenarnya.
“Inilah yang menjadi dasar penahanan karena ada penambahan pasal pada surat laporan penyidik. Ada penambahan pasal baru yang tidak pernah dilaporkan.
salah satunya ini dan salah satunya pasal yang tidak bisa diganggu gugat oleh majelis hakim tidak mampu untuk diterobos oleh jaksa,”beber Fachmi.
Atas barang bukti yang dilampirkan oleh Fachmi inilah yang membuat Hakim memutus bebas Nikita.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Histeris dan Menangis, Sempat Menolak Ditahan
“Setelah membaca ini semuanya mengambil waktu break, hampir 1,5 jam untuk membuat keputusan. Maka dinyatakan tuntutan JPU tidak dapat diterima, berkas perkara diserahkan kembali kepada jaksa,”sambungnya.
Baik Fachmi maupun Nikita Mirzani juga berniat untuk melaporkan para oknum yang terlibat dalam timbulnya laporan hingga berujung pada penahanan Nikita.