Dan petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berikut ini ada beberapa langkah cara lapor PHK, yakni sebagai berikut:
1. Buat laporan non-aktif tenaga kerja
Lakukan pelaporan non aktif tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
BACA JUGA:Disdikbud Lahat Distribusikan Seragam Gratis untuk Pelajar SD dan SMP
2. Lakukan wajib lapor
Lanjut lakukan Wajib Lapor secara online di wajiblapor.kemnaker.go.id
3. Isi form pelaporan PHK
Masuk ke menu Laporan PHK di wajiblapor.kemnaker.go.id dan isi data tenaga kerja yang ter-PHK beserta persyaratannya.
BACA JUGA:Kisah Pengrajin Dandang di Musi Rawas, Tetap Eksis Meski Tergerus Zaman
4. Klaim Manfaat
Informasikan karyawanmu untuk mengajukan klaim manfaat melalui siapkerja.kemnaker.go.id.
Adapun syarat agar mendapat manfaat dari program JKP BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sebagai berikut:
Sudah mempunyai akun SIAPkerja
BACA JUGA:Tinjau Lahan yang jadi Sengketa Warga Belitang Jaya dengan Lampung, Ini Kata Kapolres OKU Timur
Sudah mengajukan laporan PHK