Ingat! Cairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan Kamu Sebelum 3 Bulan PHK, Dapat Info Pasar Kerja dan Pelatihan Kerja

Jumat 06-01-2023,15:38 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

Dan petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Berikut ini ada beberapa langkah cara lapor PHK, yakni sebagai berikut:

1. Buat laporan non-aktif tenaga kerja

Lakukan pelaporan non aktif tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id

BACA JUGA:Disdikbud Lahat Distribusikan Seragam Gratis untuk Pelajar SD dan SMP

2. Lakukan wajib lapor

Lanjut lakukan Wajib Lapor secara online di wajiblapor.kemnaker.go.id

3. Isi form pelaporan PHK

Masuk ke menu Laporan PHK di wajiblapor.kemnaker.go.id dan isi data tenaga kerja yang ter-PHK beserta persyaratannya.

BACA JUGA:Kisah Pengrajin Dandang di Musi Rawas, Tetap Eksis Meski Tergerus Zaman

4. Klaim Manfaat

Informasikan karyawanmu untuk mengajukan klaim manfaat melalui siapkerja.kemnaker.go.id.

Adapun syarat agar mendapat manfaat dari program JKP BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sebagai berikut:

Sudah mempunyai akun SIAPkerja

BACA JUGA:Tinjau Lahan yang jadi Sengketa Warga Belitang Jaya dengan Lampung, Ini Kata Kapolres OKU Timur

Sudah mengajukan laporan PHK

Kategori :