Uang Duka Wafat (UDW)
Pengembalian Nilai tunai Iuran Pensiun, bagi peserta yang diberhentikan tanpa hak pension baik dengan hormat maupun dengan tidak hormat.
Kewajiban Peserta:
Membayar iuran sebesar 4,75% dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan isteri dan tunjangan anak) setiap bulan.
Melaporkan perubahan data peserta dan keluarganya.
Kewajiban Penerima Pensiun:
Melakukan perubahan data penerima pensiun dan keluarganya.
Melakukan otentikasi untuk pembayaran pensiun, yaitu:
Setiap 1 bulan bagi penerima tunjangan veteran dan dana kehormatan
Setiap 2 bulan bagi penerima pensiun PNS/ Pejabat Negara/POLRI/TNI yang tidak mempunyai tunjangan keluarga.
Setiap 3 bulan bagi penerima pensiun PNS/ Pejabat Negara/POLRI/TNI yang masih mempunyai tunjangan keluarga.
Staf Ahli Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menyampaikan pembahasan terkait rencana perombakan skema pensiun PNS, TNI dan Polri ini sudah sejak 2017 dan direncanakan akan diterapkan pada tahun 2020.
Namun, rencana tersebut batal lantaran pandemi Covid-19.
"Karenanya perlu dilakukan perubahan skema agar kewajiban tersebut terkontrol. skema fully funded yang diusulkan untuk dapat diterapkan," kata Yustinus dikutip dari merdeka.com.
Untuk itu, Menkeu Sri Mulyani mengusulkan perubahan skema ke fully funded agar terjadi pemupukan dana pensiun yang lebih pasti. Hal ini juga mendapat dukungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kita ingin pemerintah yang mendukung rakyat, dan melalui APBN belanja yang tepat sasaran terus dilakukan,"pungkas Yustinus. *