Anak Balita Juga Bisa Dapat Bansos Rp.3000.000, Segera Daftar Ke Link Berikut Ini!

Sabtu 07-01-2023,16:46 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Tom

JAKARTA, PALPRES.COM - Perhatiaan pemerintah kepada masyarakat prasejahtera begitu besar sekali. 

Hal ini dibuktikan dari banyaknya jenis bantuan yang digulirkan. 

Mulai dari bantuan regular seperti Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Juga bantuan kondisional seperti Bantuan Sosial Upah (BSU) serta sejenisnya, yang akan terus digelontorkan pada tahun ini.

BACA JUGA:Pemilik KIS Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp3.000.000, Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Anda

Sebagai tambahan informasi,  ternyata  Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia sudah lama memberikan bantuan bagi anak balita usia 0 – 5 tahun. 

Hal ini dilakukan untuk mengurangi tingginya angka kematian bayi di tanah air akibat gizi buruk dan stunting. 

Pemerintah memberikan bantuan sejumlah Rp. 3.000.000,/ tahun yang dibagikan setiap 3 bulan. 

Jadi teknisnya, penerima bantuan tersebut akan mendapatkan Rp. 750.000/ tahapnya (3 bulan). 

BACA JUGA:Daftarkan Balita Anda di Aplikasi Kemensos, Ada Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah Cair Tahun 2023

Lalu bagaimana cara mendapatkannya? 

Itu bisa didapatkan jika pengurus di dalam satu rumah tangga yang dibuktikan dalam Kartu Keluarga ditetapkan sebagai penerima Bantuan PKH. 

Seperti diketahui, salah satu komponen dalam penerima bantuan PKH adalah memiliki anak balita.  

Anak balita yang ibunya menjadi penerima PKH atau sering disebut dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mendapatkan bantuan tersebut. 

BACA JUGA:Cukup Bawa KTP, Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Langsung Cair

Kategori :