PALEMBANG, PALPRES.COM - Tak ada ampun lagi bagi pemilik kendaraan bermotor, yang tidak juga memperpanjang STNK sekurang-kurangnya selama 2 tahun sejak masa berlaku STNK habis.
Sanksinya cukup berat, yakni identitas kendaraan dihapus dari kepolisian tanpa ada celah meregistrasi ulang.
Aturan itu mulai berlaku tahun 2023 ini.
Data registrasi kendaraan akan dihapus bila pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya selama 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK.
BACA JUGA:MAAF, Nomor 1 Bukan Palembang, Inilah 7 Kota Terkaya di Pulau Sumatera
"Kendaraan bermotor yang telah dihapus... tidak dapat diregsitrasi kembali," bunyi Pasal 74 ayat (3) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dikutip Senin 2 Januari 2023.
Kalau kendaraan sudah tidak bisa diregistrasi ulang, maka akan berstatus bodong selamanya dan dilarang beroperasi di jalanan umum.
"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. Hanya jadi suvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah. Tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir," ujar Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni belum lama ini.
Ia menyatakan, kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
BACA JUGA:Lewat 17 Oktober 2024, Kemenag Beri Sanksi Tegas 3 Produk Ini Kalau Belum Bersertifikat Halal
Sebab sejauh ini kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor dalam membayar PKB masih rendah.
Sebagai informasi, hampir di setiap provinsi pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber terbesar dalam Penerimaan Asli Daerah (PAD).
Sayangnya kepatuhan membayar PKB saat ini masih rendah.
Bahkan Korlantas Polri menyebut kurang lebih 50 persen kendaraan bermotor di Indonesia masih memiliki tunggakan PKB.