Honda

Siapkan KTP dan KK, SWDKLLJ di STNK Bisa Cair Hingga Rp50 Juta, Prosesnya Seperti Ini

Siapkan KTP dan KK, SWDKLLJ di STNK Bisa Cair Hingga Rp50 Juta, Prosesnya Seperti Ini

Ilustrasi SWDKLLJ yang bisa dicairkan di Jasa Raharja-PALPRES.COM-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kendaraan yang dimiliki masyarakat setiap tahun bayar pajak STNK yang di dalamnya ada biaya SWDKLLJ.

SWDKLLJ di STNK bisa dicairkan hingga Rp50 juta, dengan menyiapkan KTP dan KK sebagai persyaratan utama dalam klaim.

Proses pencairan dana SWDKLLJ tidak sembarangan dan ada syarat khusus yang harus dipenuhi.

Namun demikian, setiap pengendara pastinya berharap selamat dan terhindar dari mara bahaya dan kecelakaan.

BACA JUGA:Ternyata Lebih Glowing! Begini Cara Menghilangkan Flek Wajah, Gunakan Masker Tomat Dijamin Langsung Lenyap

Ketika terjadi kecelakaan, dana SWDKLLJ yang biasa dibayarkan setiap perpanjang STNK bisa diberikan untuk korban kecelakaan.

Bayar SWDKLLJ ibarat membayar asuransi, bisa diklaim bagi yang mengalami luka dari yang ringan hingga berat.

Untuk klaim SWDKLLJ, caranya cukup mudah hanya dengan menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga.

Tinggal ikuti proses dan peryaratannya, uang Rp50 juta bisa dicairkan bagi yang mengalami kecelakaan.

BACA JUGA:Butuh Dua Kemenangan Buat Jerman U17 Double Winner, Ukir Sejarah Baru

SWDKLLJ sendiri merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Setiap korban kecelakaan akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, dengan nominal yang berbeda-beda.

Adapun santunan yang paling besar adalah Rp50 juta dan diberikan untuk korban kecelakaan.

Diketahui, Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi untuk pengguna jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: