PERHATIAN! Tunggak Pajak 2 Tahun, Kendaraanmu Jadi Pajangan Selamanya, Berlaku Tahun Ini

Minggu 08-01-2023,07:24 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

BACA JUGA:Siap-siap, Berlaku Tahun Ini Penghapusan STNK Kendaraan Bermotor, Kendaraan Listrik Gimana?

BACA JUGA:Geger! Bayi Bermata Satu Lahir di Yaman, Tanda-tanda Kiamat?

Fatoni menambahkan, kebijakan penghapusan data regsitrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun perlu dibarengi dengan penghentian kebijakan pemutihan oleh pemda. 

Bila tidak, pemilik kendaraan terbiasa menunda pembayaran. 

 

Berikut sederet fakta STNK 2 mati data kendaraan dihapus:

 

Aturan sejak 2009

BACA JUGA:10 Juta Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Saldo DANA Hingga Rp3.000.000, Begini Caranya

Ini merupakan implementasi aturan lama yang sejak 13 tahun lalu belum diterapkan. 

Aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK dibiarkan mati dua tahun sebenarnya sudah ada sejak 2009. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 74 Ayat 3 berbunyi "Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali".

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Disebutkan pada aturan itu kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

 

Kategori :