8 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Khusus Pemegang KIS Ada Dana PKH Rp3.000.000

Minggu 08-01-2023,12:51 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

Kemudian untuk pendaftaranya bisa dilakukan dengan dua acara. Online dan offline.

BACA JUGA:Pesawat Jetstar Diteror Bom, 60 Penerbangan Dibatalkan, 4 Dialihkan

Cara mengurus KIS secara offline dengan mengunjungi kantor BPJS.

Dengan menyiapkan  berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas.

Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.

Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari Puskesmas dan serahkan berkas ke kantor BPJS.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Ada Tambahan Bantuan Rp. 6.000.000 Per Orang untuk Penerima PKH dan BPNT

Isi formulir dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas.

Tunggu proses pencetakan kartu. Pemegang kartu sudah bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit ruang kelas III.

Lalu pendaftaran secara online dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN.

Dengan mendownload aplikasi mobile JKN pada smartphone.

BACA JUGA:Daftar 5 Pinjol Resmi 2023, Bunga Rendah dan Cepat Cair!

Kemudian, lakukan pendaftaran. Pilih "Pendaftaran Peserta Baru" kemudian baca seluruh ketentuan pendaftaran dan pilih "setuju".

Isi nomor induk kependudukan atau NIK dan masukkan kode captcha.

Kemudian sistem akan menampilkan data daftar keluarga dan calon peserta JKN-KIS dan Isi semua data diri yang diperlukan.

Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP yang diinginkan, termasuk dokter gigi.

Kategori :