Mobil Berplat Palsu Tabrak Pos Polisi, Pengemudi Langsung Kabur

Minggu 08-01-2023,16:57 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Ella Twit

Selain mengamankan pelaku, turut diamankan  barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Etios nopol BG 1027 IB dan STNK, satu korek api berbentuk pistol revolver warna hitam, 1 ponsel merek iPhone 7, satu ponsel merek Oppo F9, satu helai baju kemeja.

Lanjut dia mengatakan, bahwa mereka ini kompolotan yang tugasnya berbeda ada yang sebagai pemancing (perempuan,red) dan yang mengaku sebagai anggota polisi untuk memeras korban.

"Minta uang kepada korban sebesar Rp20 juta, dan mobil korban diambil. Atas perbuatannya para pelaku, kita akan jerat dengan Pasal 368 ayat (1), (2), ke 2e KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tutupnya.

BACA JUGA:Ternyata Nonton Drakor Bisa Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp110 Ribu Setiap Hari, Begini Caranya

Sementara itu, pelaku Dimas mengakui perbuatannya yang  sudah dilakukannya dalam satu bulan ini. "Ini baru yang pertama kalinya melakukan pemerasan dalam satu bulan ini beraksi," tandasnya. 

 

Kategori :