Bantuan subsidi listrik akan diberikan kepada 40,7 juta pelanggan listrik di seluruh wilayah Indonesia.
Bantuan subsidi listrik diberikan bagi pengguna baik yang berdaya 450 VA atau 900 VA khusus yang subsidi.
5. Bantuan Subsidi LPG 3 kg
Sasarannya adalah sebanyak 8 juta NT.
6. Bantuan Subsidi Uang Muka Perumahan
Bantuan subsidi uang muka perumahan akan diberikan sebesar Rp 220 ribu per unit rumah.
Bantuan ini nantinya akan diberikan kepada warga yang melakukan pembelian rumah, dimana rumah tersebut dibangun oleh pemerintah.
7. Bantuan RST (Rumah Sejahtera Terpadu)
Bantuan RST diberikan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia atau istilahnya saat ini adalah bedah rumah.
Sasaran penerimanya haruslah terdaftar di DTKS dan harus diusulkan oleh pemerintah daerah baik itu desa atau kelurahan, ataupun lewat pemangku kepentingan seperti anggota dewan.
Bantuan ini besarannya adalah Rp 20 juta yang digunakan untuk merenovasi rumah yang sudah tidak layak huni.
BACA JUGA:Telat Bayar Pajak STNK Selama Dua Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong
8. Bantuan Atensi Permakanan
Bantuan ini juga diberikan oleh Kementerian Sosial yang diberikan khusus untuk lansia usia 75 tahun ke atas yang termasuk keluarga tunggal.
Di mana lansia ini dalam KK (Kartu Keluarga) dia sendirian.