Ada dua cara yang bisa kamu lakukan jika ingin mendaftarkan diri ke DTKS.
Cara Mendaftar DTKS Online
Cara pertama mendaftar secara online menggunakan aplikasi usul-sanggah.
Lewat cara ini, kamu hanya perlu menginput beberapa data diri dengan mempersiapkan KTP dan KK
Cara Mendaftar DTKS Offline
Cara kedua dengan pengajuan secara offline.
Mengenai alur pendaftaran, dimulai dari masyarakat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan (melalui usulan dari RT/RW).
Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa/kelurahan.
Ketika diadakan musyawarah desa/kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.
Selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa
Hasil verifikasi dan validasi iinput melalui Aplikasi SIKS Siks.kemensos.go.id.
Pada aplikasi tersebut, diwajibkan untuk upload berita acara musyawarah desa / kelurahan, dan upload BNBA daftar usulan.
Kemudian dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Proses usulan data yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota diteruskan kepada Menteri Sosial.