MANTUL! PKH Rp3 Juta Tahap 1 Januari 2023 Sudah Cair Untuk Pemilik KIS BPJS Kesehatan Tipe Ini, Cek di Sini!

Senin 09-01-2023,16:44 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Menteri Sosial yang menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.

Syarat warga dimasukkan ke DTKS, yakni:

1.  Warga Negara Indonesia (WNI)

2.  Data identitas/KTP yang padan dengan data Dukcapil

3.  Masuk golongan keluarga miskin

4.  Diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui desa/ kelurahan. *

 

Kategori :