Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Menteri Sosial yang menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.
Syarat warga dimasukkan ke DTKS, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Data identitas/KTP yang padan dengan data Dukcapil
3. Masuk golongan keluarga miskin
4. Diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui desa/ kelurahan. *
Kategori :
Terkait
Sabtu 15-06-2024,12:56 WIB
3 Cara Mengubah Faskes BPJS Kesehatan dengan Mudah
Jumat 14-06-2024,17:17 WIB
Berkolaborasi bersama Komunitas MOJO, BPJS kesehatan Sosialisasikan 21 Layanan Yang Tidak Ditanggung BPJS
Senin 10-06-2024,14:30 WIB
Lowongan Kerja Terbaru dari Perusahaan BUMN BPJS Kesehatan Lulusan D3 Semua Jurusan
Senin 10-06-2024,08:04 WIB
BERSIAP! Akhir Juni Ini Akan Ada 4 BLT yang Dicairkan Pemerintah, Intip Daftarnya!
Terpopuler
Sabtu 15-06-2024,13:19 WIB
Keisya Alindya dan Kawan-kawan Antar SMA Muhammadiyah 1 Palembang Melaju ke Grand Final Sang Juara 2024
Sabtu 15-06-2024,18:26 WIB
Wong Daerah Plaju Palembang Wajib Tau! Tempat Makan Bakso Mulai Rp6 Ribu
Sabtu 15-06-2024,08:56 WIB
Rayakan Penayangan Film ‘Inside Out 2’, Disney Indonesia Hadirkan Special Exhibition, Ini Lokasinya
Sabtu 15-06-2024,10:40 WIB
Sang Juara 2024, Soal-soal Panjang Menjebak Peserta dari SMK Negeri 7 Palembang
Sabtu 15-06-2024,17:50 WIB
Euro 2024 Spanyol vs Kroasia: Preview, Prediksi dan Susunan Pemain Kedua Tim
Terkini
Minggu 16-06-2024,06:18 WIB
Hasil Pertandingan Grup B Euro 2024, Spanyol Menang Besar Atas Kroasia, Italia Berhasil Taklukkan Albania
Minggu 16-06-2024,06:09 WIB
Dikenal Suka Mementingkan Diri Sendiri, Ini 10 Zodiak Paling Egois, Zodiakmu Termasuk?
Minggu 16-06-2024,06:07 WIB
Akhirnya, Kate Middleton Muncul ke Publik Sejak Divonis Kanker, Tampil Anggun dengan Busana Serba Putih
Minggu 16-06-2024,05:54 WIB
Pasar Murah Jelang Idul Adha, Bayar 70.000 Warga OKI Dapat Beras dan Minyak Goreng
Minggu 16-06-2024,05:35 WIB