PALEMBANG, PALPRES.COM - Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama anggota Polrestabes Palembang menangkap dua pelaku pengoplosan BBM industri ilegal jenis solar di Musi Banyuasin (Muba).
Para pelaku berinial DAA (30) warga Antapani Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat dan MK (20) warga Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang ditangkap dalam operasi penyergapan gudang tempat pengoplos solar di Jalan Sartibi Darwis, Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang, Ahad 8 Januari 2023.
"Pengungkapan ini sendiri berawal dari informasi masyarakat dari aplikasi bantuan polisi (Banpol) kalau ada kegiatan pengoplosan minyak ilegal jenis solar," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany, Senin 9 Januari 2023.
Kedua pelaku ini adalah pemilik gudang, dan satunya pelalu MK merupakan pekerja yang melakukan pengoplosan solar.
BACA JUGA:Fakta Baru, Ditreskrimsus Polda Sumsel Beber Penimbun BBM Subsidi Jual Solar Oplosan
Menurutnya, dari hasil penyelidikan diketahui pelaku mengoplos minyak solar industri milik negara dengan minyak hasil sulingan ilegal dari Kabupaten Muba dan ditambah campuran bahan tekstil (bleacing).
“Untuk komposisi sendiri, dari keterangan para pelaku saat dilakukan interogasi anggota kita, bahwa minyak oplosan produksi itu terdiri dari enam ton solar industri milik negara dicampur 20 ton solar sulingan dan 14 ton minyak hasil kimia bleacing,” jelas dia.
Untuk bahan baku solar industri dari negara ini dipasok oknum sopir mobil tanki warna biru perusahaan mitra kerjanya (Pertamina, red), total hasil produksinya sebanyak 40 ton.
Bahkan lanjut dia mengatakan, dari keterangan para pelaku aktivitas bisnis solar industri oplosan tersebut di jalani sejak tiga bulan terakhir.
BACA JUGA:Jual Pertalite Oplosan, Paman dan Keponakan Diamankan Satreskrim Polres Musi Banyuasin
Lanjut dia mengatakan, solar hasil sulingan didistribusikan ke pemesan oleh oknum sopir tangki yang mengangkut bahan baku minyak industri yang sampai saat ini masih dalam buruan polisi.
“Kita masih menelusuri kemana solar oplosan hasil produksi itu dijual, apa pelaku hanya menyuplai usaha industri atau ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kota setempat,” tambahnya.
Selain mengamankan pelaku turut diamankan barang bukti berupa dua unit mobil tangki, tiga unit mobil truk, satu unit tangki mobil, 14 buah babytank kapasitas 1.000 liter berisi solar industri, 20 buah babytank kapasitas 1.000 liter berisi solar oplosan, lima ton solar sulingan ilegal, tiga unit mesin pompa, satu unit mesin penghisap air, 12 karung zat kimia bleacing, dan 15 jeriken air keras cuka parah.
BACA JUGA:Kasus Pengoplosan BBM Pertalite di Muara Enim Ternyata 100 Persen Bahan Kimia
“Akibat perbuatanya kedua pelaku kita kenakan mereka pasal 54 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dsn gas atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara,” tutupnya.