Terjerat Dugaan Korupsi, Mantan Kadis Perkimtan Kota Palembang Ditahan Jaksa
Penyidik Kejari Palembang saat melakukan penahan terhadap para tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait dugaan kasus korupsi belanja hibah bahan bahan bangunan dan konstruksi rutin bidang Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat tahun 2024.-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - AR selaku mantan Kepala Dinas Perkimntan Kota Palembang serta Direktur CV MMB ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang, Jumat 5 Desember 2025.
Kedua tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait dugaan kasus korupsi belanja hibah bahan bahan bangunan dan konstruksi rutin bidang Waskim, pada Dinas Perumahan Rakyat tahun 2024
Dalam kasus itu, para tersangka disangka merugikan negara sebesar Rp 1,6 Miliar lebih.
Bukti Permulaan Cukup
BACA JUGA:Pelaku Restorative Justice di Pagar Alam Kini Wajib Jalani Kerja Sosial
BACA JUGA:Siapkan Eksepsi, Penasihat Hukum H Halim Soroti Perubahan Dakwaan dan Perhitungan Kerugian Negara
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Muhammad Ali Akbar, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Anca Akbar, SH, MH, serta Kasubsi Intelijen Fachri Aditya, SH, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Dua tersangka tersebut yakni AR, mantan Kepala Dinas Perkimtan sekaligus pengguna anggaran, dan DT selaku Direktur CV MMB,” ujar Kajari saat konferensi pers di Kejari Palembang, Jumat 5 Desember 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Muhammad Ali Akbar, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Anca Akbar, SH, MH, serta Kasubsi Intelijen Fachri Aditya, SH, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.-Romli Juniawan-
Pria yang pernah menjabat sebagai Kasidik Kajati Sumsel ini menambahkan, bahwa tersangka AR ditetapkan melalui Surat Penetapan Nomor TAP-7/L.6.10/Fd.2/12/2025 tanggal 5 Desember 2025, dan langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-7873/L.6.10/Fd.2/12/2025.
“Sementara tersangka DT ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-8/L.6.10/Fd.2/12/2025 tanggal 5 Desember 2025, dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-7871/L.6.10/Fd.2/12/2025,” tambahnya.
BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi dan Mafia Tanah Tol Betung-Tempino Sidang Perdana, Diwarnai Aksi Dukungan
BACA JUGA:Aksi Dukungan Kembali Warnai Sidang Alex Noerdin, Massa Ungkap Tuntutan
Periksa 139 Saksi
Pria yang pernah menjabat Kajari Seluma ini menjelaskan, bahwa dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 139 saksi, mulai dari ketua RT, lurah, pemilik toko bangunan, hingga pejabat di lingkungan Dinas Perkimtan.
Ali Akbar mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan fisik oleh Penyidik bersama Ahli Konstruksi dan pihak Dinas Perkimtan Kota Palembang, ditemukan fakta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
