JAKARTA, PALPRES.COM - Pemerintah akan segera menerbitkan aturan yang melarang sebagian kendaraan mobil dan motor menggunakan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Larangan bagi kendaraan menggunakan Pertalite akan dirancang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Kementerian ESDM mulai membahas secara internal semua usulan yang masuk terkait kriteria kendaraan apa, yang tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
"Sekarang dikembalikan ke Kementerian ESDM, kita akan bahas minggu depan secara internal," kata Menteri ESDM Arifin akhir pekan kemarin.
BACA JUGA:Kembali Dibuka, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 Biar Dapat Bantuan Rp4.200.000
Menurutnya, sudah ada beberapa usulan terkait kriteria dan klasifikasi kendaraan yang berhak menggunakan Pertalite.
"Ini sudah ada di meja saya tadi pagi. Sudah ada usulannya, dan mau kita bahas minggu depan," kata dia.
Terkait kapan aturan tersebut bakal rampung dibahas, ia enggan mengatakannya.
"Baru pembahasan internal. Kalau sudah ada, baru kita ajukan izin prakarsa, kalau disetujui," tegas dia.
BACA JUGA:SIAP-SIAP! Ini Daftar Bansos Terbaru 2023: Tiap Orang Bisa Dapat Rp4,2 Juta
Kriteria Kendaraan
Pemerintah hingga saat ini belum memutuskan kriteria kendaraan yang dilarang beli Pertalite.
Sebelumnya sudah ada berbagai opsi kendaraan yang dilarang menggunakan Pertalite.
Mulai dari mobil 2.000 cc ke atas.