Catat, 2 NIK Dalam 1 KK Bisa Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48

Rabu 11-01-2023,16:05 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

JAKARTA, PALPRES.COM – Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 tetap membolehkan calon peserta untuk mendaftar anggota keluarga maksimal 2 NIK dalam 1 KK atau Kartu Keluarga.

Nomor Induk Kependudukan atau NIK dalam 1 KK (Kartu Keluarga) bisa didaftarkan sebagai upaya pengembangan kompetensi kerja bagi anggota keluarga yang ingin mencari kerja atau membutuhkan peningkatan kompetensi.

Namun daftar Kartu Prakerja 2023 dengan 2 NIK dalam 1 KK ini menjadi batas maksimal.

Hal ini sudah menjadi syarat untuk menjadi peserta Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48.

BACA JUGA:Kembali Dibuka, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 Biar Dapat Bantuan Rp4.200.000

Berikut ini syarat mendaftar Program Kartu Prakerja 2023, yakni:

1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

BACA JUGA:Cukup Isi Survei Prakerja 2023 Dapat Saldo DANA Gratis Rp100.000 dari Pemerintah, Sambungkan e-Wallet Anda!

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Adapun cara daftar Program Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 yakni:

BACA JUGA:CEK FAKTA! Bantuan Rp4.200.000 dari Program Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48

Kategori :