JAKARTA, PALPRES.COM – Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 tetap membolehkan calon peserta untuk mendaftar anggota keluarga maksimal 2 NIK dalam 1 KK atau Kartu Keluarga.
Nomor Induk Kependudukan atau NIK dalam 1 KK (Kartu Keluarga) bisa didaftarkan sebagai upaya pengembangan kompetensi kerja bagi anggota keluarga yang ingin mencari kerja atau membutuhkan peningkatan kompetensi.
Namun daftar Kartu Prakerja 2023 dengan 2 NIK dalam 1 KK ini menjadi batas maksimal.
Hal ini sudah menjadi syarat untuk menjadi peserta Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48.
BACA JUGA:Kembali Dibuka, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 Biar Dapat Bantuan Rp4.200.000
Berikut ini syarat mendaftar Program Kartu Prakerja 2023, yakni:
1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Adapun cara daftar Program Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 yakni:
BACA JUGA:CEK FAKTA! Bantuan Rp4.200.000 dari Program Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48