Simak, Daftar Pinjol Resmi OJK, Update 5 Januari 2023

Kamis 12-01-2023,08:43 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

BACA JUGA:CEK FAKTA! Bantuan Rp4.200.000 dari Program Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48

Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.

Berikut ini ciri-ciri pijol resmi terdaftar OJK

1. Terdaftar/berizin dari OJK

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

BACA JUGA:Simak, Penerima BSU Bisa Dapat Bantuan Rp4.200.000 dari Kartu Prakerja 2023

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

6. Mempunyai layanan pengaduan

BACA JUGA:Kabar Gembira, Penerima BSU Bisa Dapat Bantuan Rp4.200.00 Juta dari Kartu Prakerja 2023, Cek Status BSU Anda

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Selain itu, ada juga ciri pinjol ilegal yang dirilis oleh OJK, yakni sebagai berikut:

BACA JUGA: Sambungkan E-Wallet ke Kartu Prakerja, Saldo DANA Gratis Rp600.000 Cair Setelah Ikuti Pelatihan

Kategori :