JAKARTA, PALPRES.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan perusahaan penyelenggara fintech lending atau pinjol resmi OJK.
Setelah sebelumnya pinjol resmi OJK dikeluarkan pada April 2022, kali ini OJK kembali mengeluarkan daftar pinjol resmi OJK update 5 Januari 2023.
Dari sisi jumlah, pinjol resmi OJK sama dengan rilis sebelumnya yakni ada 102 perusahaan penyelenggara fintech lending.
Namun ada sedikit perubahan status perusahaan.
Yakni ada 1 penghentian kegiatan usaha Syariah milik PT Investree Radhika Jaya sesuai dengan surat Direksi.
BACA JUGA:3 Pinjol Resmi OJK Tanpa BI Checking, Cepat Cair dengan Limit Jutaan Rupiah
BACA JUGA:Catat, 2 NIK Dalam 1 KK Bisa Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48
Sehingga saat ini status PT Investree Radhika Jaya hanya memiliki jenis usaha konvensional.
Selain itu terdapat perubahan alamat sistem elektronik milik PT Indonesia Fintopia Technology dari http://indo.geteasycash.asia menjadi https://easycash.id.
Dari berbagai perusahaan tersebut memiliki bunga yang beragam, ada bunga rendah dan cepat cair, ada juga bunga tinggi.
Hal ini tergantung dari anda yang ingin meminjam uang kepada perusahaan tersebut.
Namun begitu, kami menyarankan agar anda memperhatikan izin dari perusahaan sebelum ada meminjam uang.
Sebab maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.
Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjol legal dan ilegal.