JAKARTA, PALPRES.COM – Di dalam melakukan pinjaman online atau pinjol resmi OJK biasanya penyelenggara fintech lending melakukan BI Checking.
Jika anda memiliki angsuran pembayaran di tempat lain, BI Checking menjadi kendala bagi anda yang ingin melakukan pinjaman di pinjol resmi OJK.
Sebab, saat anda melakukan pengajuan kredit atau beberapa pinjol resmi OJK dalam prosesnya mensyaratkan BI Checking.
Dalam artikel ini, kami akan membahas 3 pinjol resmi OJK tanpa BI Checking dalam melakukan pengajuan pinjaman. Simak terus ya
BACA JUGA:Solusi Dana Cepat, Daftar Pinjol Bunga Rendah, Cepat Cair dan Resmi OJK
BI Checking adalah Informasi Debitur Individual Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas).
Melansir dari website OJK, BI Checking atau SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
Dalam realisasinya, SLIK bisa digunakan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur.
Kemudian pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
BACA JUGA:Simak, Daftar Pinjol Resmi OJK, Update 5 Januari 2023
Tata Cara Permintaan Informasi Debitur Secara Tatap Muka
1. Debitur datang ke OJK dengan membawa dokumen pendukung dan mengisi formuir permintaan debitur
Dokumen pendukung permintaan informasi debitur antara lain
a. Debitur Perseorangan
BACA JUGA:Cek Pinjol Resmi, Terdaftar dan Berizin OJK 2023, Lengkap dengan Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal