12 Kades OI dan OKI Dituntut 3 Tahun Penjara, 1 Kontraktor 6 Tahun

Kamis 12-01-2023,16:52 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Tom

PALEMBANG, PALPRES.COM - Sidang dugaan korupsi pembangunan lapangan bola mini yang menjerat 13 Terdakwa, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang.

Persidangan yang digelar Kamis, 12 Januari 2023 dengan 10 orang Terdakwa dari Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan 3 orang Terdakwa dari Kabupaten OKI, memasuki agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir (OI). 

Sidang tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH, dan dihadiri oleh Penasihat Hukum Terdakwa serta JPU Kejari OI yang hadir secara langsung. 

Dalam amar tuntutannya, Tim Gabungan JPU Kejari OI dan Kejari OKI menuntut 13 Terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi pembangunan lapangan bola mini yang anggarannya dari Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.040.000.000.  

BACA JUGA:Kabar Gembira! Lansia Pemilik Kartu KIS Bisa Mendapat 3 Jenis Bansos Ini, Segera Cek Link!

Atas perbuatannya, Terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OI dan Kejari OKI, dengan pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 dan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

"Menuntut 10 Terdakwa dengan hukuman selama 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ungkap JPU Kejari OI saat bacakan tuntutan," tegas JPU saat membacakan tuntutan. 

Sedangkan untuk dua Terdakwa Kades yang berasal dari Kabupaten OKI atas nama Habib Ansori dan Indro dituntut dengan hukuman selama 3 tahun Penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu untuk Terdakwa Zainal Abidin yang merupakan Kontraktor Pelaksana Kegiatan dituntut dengan hukuman selama 6 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan dikenakan uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,3 miliar.

BACA JUGA:Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Dana PIP Rp1.000.000, Begini Caranya

Apabila Terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti sebagai kerugian negara, maka Terdakwa akan dikenakan dengan hukuman 3 tahun penjara oleh JPU Kejari OKI. 

Untuk diketahui, 10 Kades dan Mantan Kades Ogan Ilir yang dituntut 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan tersebut, diantaranya:

1. Ferry Yanto Kades Desa Burai

2. Zainal Abidin Mantan Kades Tanjung Atap Barat

BACA JUGA:Buruan! Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Tipe Ini Bisa Dapat Bansos PKH Rp2.000.000

Kategori :