JATIM, PALPRES.COM – Apa yan terjadi di Ponorogo, Jawa Timur ini, cukup membuat kita mengelus dada.
Ratusan pelajar SMP dan SMA diketahui hamil diluar nikah.
Hal ini diduga terjadi akibat para generasi muda harapan bangsa itu, terjerumus dalam pergaulan bebas.
Demikian diungkap Kepala Dinas Sosial dan P3A Ponorogo, Supriyadi, sebagaimana dilansir fin.co.id.
BACA JUGA:Giliran UMKM Dapat Dana Bansos Hingga Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Cara Daftarnya
Menurut Supriyadi, ratusan pelajar SMP dan SMP yang hamil diluar nikah itu, diduga terjerumus akibat pengaruh media sosial.
Pada bulan ini saja sudah ada 7 pelajar SMP dan SMA yang menikah karena hamil dan melahirkan.
Para pelajar ini, dewasa sebelum waktunya akibat pengaruh media sosial.
“Anak-anak ini tertarik untuk mencoba melakukan hubungan badan suami-istri karena terpengaruh media sosial,” jelas Supriyadi, Kamis, 12 Januari 2023.
BACA JUGA:Wow! Segini Tarif Datangkan Rhoma Irama dan Andika Mahesa Eks Kangen Band ke Kabupaten Ogan Ilir
Diungkap Supriyadi, hamil diluar nikah dan melahirkan tersebut membuat para pelajar tersebut harus mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo.
“Karena sesuai UU, usia minimal untuk menikah pada usia 19 tahun.
Jika usinya masih kurang, maka harus mendapat putusan dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama setempat,” ujarnya.
Jumlah pengajuan dispensasi nikah oleh para pelajar ke Pengadilan Agama Ponorogo ini, lanjutnua, mencapai ratusan pengajuan sepanjang tahun 2021 hingga 2022.
BACA JUGA:Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Dana PIP Rp1.000.000, Begini Caranya