“Pada tahun 2021 sebanyak 266 pemohon, dan di tahun 2022 ada 191 pemohon,’’ ungkapnya.
Sementara itu Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried mengatakan, pihaknya mengabulkan dispensasi itu karena sifatnya mendesak.
"Semua dikabulkan karena sudah memenuhi unsur mendesak.
Mereka hamil bahkan sudah ada yang melahirkan," katanya.
BACA JUGA:7 Destinasi Wisata Terindah di Sumatera Selatan, Nomor 5 Bikin Terkagum-kagum
ABG Korban Pelecehan Hamil
Media sosial Tiktok dihebohkan dengan kisah Bunga (nama samaran), anak umur 12 tahun yang kini hamil 8 bulan.
Ternyata dia adalah korban pelecehan seksual.
Bunga hamil karena telah menjadi korban pelecehan seksual.
Kisah Bunga tersbut pertama kali dibagikan oleh akun Tiktok @mummychutela.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Lansia Pemilik Kartu KIS Bisa Mendapat 3 Jenis Bansos Ini, Segera Cek Link!
Netizen yang marah, sedih dan simpati kepada Bunga bertanya apakah @mummychutela orangtuanya atau bukan.
Akun @mummychutelaIa menegaskan Bunga bukanlah anak gadisnya. Dia hanya membantu saja.
Melalui akun TikTok-nya, @mommychutela membagikan kisah Bunga yang tengah hamil 8 bulan.
Sehari-hari Bunga beraktivitas seperti layaknya anak 12 tahun lainnya.
BACA JUGA:Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Bisa Dapat Cuan dari PKH Rp2.400.000, Simak Caranya Disini!