PAGARALAM, PALPRES.COM- Pada tahun 2023 ini, Pemerintah Kota Pagar Alam bersama BPJS Kesehatan menargetkan sebanyak 95 persen masyarakat Pagar Alam terdaftar di program JKN KIS.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Cabang (Kacab) BPJS Kesehatan Lubuk Linggau Harry Nurdiansyah kepada Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni saat melakukan pertemuan di Ruang Rapat Besemah Tige Setdako Pagar Alam dalam rangka percepatan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2023 di Kota Pagar Alam.
Kacab BPJS Kesehatan Lubuk Linggau Harry Nurdiansyah menyampaikan, bahwa di tahun 2022 lalu sudah 77,28 persen masyarakat Kota Pagar Alam telah terdaftar di program JKN KIS, sehingga ditargetkan pada 2023 ini menjadi 95 persen.
“Pada tahun 2023 ini, BPJS Kesehatan Lubuk Linggau masih meminta support kepada Pemkot Pagar Alam untuk mencapai target 95% masyarakat sudah terdaftar di JKN KIS," tandasnya.
BACA JUGA:Gempa Kaur Dipicu Pergeseran Lempeng Plat Tektonik, Status Gunung Dempo Masih Aman
Sementara Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni mengatakan, bahwa pencapaian ini tidak terlepas dari sinergitas yang telah terjalin sangat baik antara Pemkot Pagar Alam bersama BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Linggau, sehingga target pencapaian untuk tahun 2023 ini jadi meningkat.
"Semoga sinergitas yang terjalin baik selama ini semakin meningkat dan target 95% masyarakat terdaftar JKN KIS dapat tercapai, serta apa yang telah kita upayakan dalam memberikan pelayanan dibidang kesehatan untuk masyarakat Kota Pagar Alam akan menjadi ladang amal ibadah untuk kita semua,” jelasnya.
Hadir juga dalam audiensi tersebut, Sekda Samsul Bahri Burlian, Asisten dan Staf Ahli Setdako, Dirut RSUD Besemah, Perwakilan Dinkes dan Kepala BPJS Kota Pagar Alam.
BACA JUGA:5 Produk Olahan Berbahan Kopi dari Pagaralam, Nomor 1 dan 2 Masih Dianggap Aneh
Untuk diketahui, adanya program Jaminan Kesehatan Nasional -Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berdampak terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Program ini membuka akses yang lebih besar kepada masyarakat untuk mendapatkan jaminan kesehatan.
Keikutsertaan masyarakat dalam JKN-KIS sangatlah penting. Karena penyelenggaraan Program JKN-KIS berlandaskan asas gotong royong yang berkeadilan bagi seluruh penduduk Indonesia sesuai dengan kultur budaya bangsa.
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan, agar peserta JKN memperoleh manfaat perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan dan diberikan kepada mereka telah membayar iuran atau iurannya sudah dibayarkan oleh Pemerintah.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Juni, Cek Cara Daftar, Lengkapi Berkas Ini!
BACA JUGA:3 Daftar Pinjol Legal Resmi OJK Langsung Cair Bunga Rendah
Peserta JKN-KIS terbagi menjadi 2 golongan, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan penerima bantuan iuran (non PBI).