Targetkan 95 Persen Warga Pagaralam Terdaftar di JKN KIS, Begini Cara yang Ditempuh BPJS dan Pemkot Pagaralam

Sabtu 14-01-2023,20:53 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Ella Twit

Peserta penerima bantuan adalah peserta JKN-KIS yang kurang mampu, sehingga iurannya ditanggung oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Sedangkan untuk non PBI iurannya dibayar sendiri oleh lembaga kerja maupun individu. 

 

Kategori :