Peserta penerima bantuan adalah peserta JKN-KIS yang kurang mampu, sehingga iurannya ditanggung oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Sedangkan untuk non PBI iurannya dibayar sendiri oleh lembaga kerja maupun individu.
Peserta penerima bantuan adalah peserta JKN-KIS yang kurang mampu, sehingga iurannya ditanggung oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Sedangkan untuk non PBI iurannya dibayar sendiri oleh lembaga kerja maupun individu.