Dengan catatan hanya terjadi pada anak urutan ke 3 paling maksimal.
Jadi, jika anak tersebut adalah anak urutan ke 4 dan seterusnya dalam keluarga, bantuan tersebut tidak bisa diberikan.
Adapun persyaratan agar seseorang tersebut bisa mendapatkan bantuan PKH kategori anak balita.
Pertama, orang tersebut haruslah berasal dari keluarga yang terdaftar didalam DTKS pemerintah.
BACA JUGA:Rezeki Ramadan 2023, Pelaku UMKM Dapat Dana Rp600.000 dari Pemerintah, Ini Link Pendaftarannya
Dikarenakan untuk mendapatkan bantuan dari Kemensos, data yang dipakai merupakan data yang ada di dalam DTKS yang dikelola oleh Pusdatin.
Data tersebut sudah sinkron dengan Dukcapil setempat.
Kemudian yang mesti dilakukan adalah mendaftarkan anak balitaa atau yang baru lahir ke Dinas Catatan Sipil.
Sehingga anak sudah masuk didalam Kartu Keluarga (KK).
BACA JUGA:Wow! Segini Tarif Datangkan Rhoma Irama dan Andika Mahesa Eks Kangen Band ke Kabupaten Ogan Ilir
Nah apabila orang tua sudah terdaftar ke dalam DTKS tetapi si anak belum, disarankan untuk segera update data yang telah online di Dukcapil trsebut ke DTKS.
Caranya dengan mendaftar secara online pada aplikasi Usul-Sanggah, atau secara offline pada DTKS kelurahan atau desa yang ada diwilayah tempat tingggalmu.
Perlu dipahami karena ini sifatnya bantuan, jadi prosesnya akan memakan waktu yang lama.
Kamu harus meperhatikan ketentuan dan syarat yang berlaku.
BACA JUGA:6 Khasiat Rempah-rempah yang Buat Asam Urat Tinggi Lari Ngibrit
Dikarenakan data yang sudah terinput harus sebelumnya telah disahkan oleh pejabat berwenang, barulah bisa dipakai.