JAKARTA, PALPRES.COM - Pada tahun ini pemilik kartu BPJS Kesehatan haruslah sedikit berbahagia, dikarenakan akan ada bantuan dari pemerintah yang akan segera digulirkan kepada masyarakat pemilik kartu BPJS Kesehatan.
Khususnya KIS-PBI, peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Bagi kamu pemegang kartu BPJS Kesehatan tersebut, berpeluang mendapatkan uang senilai Rp2.400.000,- pada tahun 2023 ini melalui program bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dengan catatan, kamu perlu memiliki Nomer Induk Kependudukan yang sudah online dan padan di Dukcapil setempat, dan pemilik Kartu BPJS Kesehatan, khususnya Kartu Indonesia Sehat (KIS).
BACA JUGA:MANTUL! 2 Bonus Cair Untuk PNS dan PPPK di 2023, Ada THR dan Gaji 13, Ini Jadwal Pencairannya!
BACA JUGA:Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka? Nih, Rincian Gaji dan Tunjangan PNS, Bikin Ngiler
Sebagai tambahan informasi, BPJS Kesehatan sendiri adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat di Indonesia.
BPJS Kesehatan jika dilihat dari jenisnya ada dua macam.
Pertama, BPJS yang dibayarkan secara mandiri untuk pekerja maupun penerima upah yang dipotong dari hasil upahnya.
Kedua, BPJS yang dibayarkan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Mau Dapat Dana BPNT dan PKH, Harus Punya KKS, Begini Cara Mudah Daftar KKS Online
BACA JUGA:Bansos Lansia dan Ibu Hamil Rp5,4 Juta Cair Akhir Januari 2023, Bawa KTP KK, Ambil di Kantor Pos
Perbedaan pada keduanya, BPJS Kesehatan yang dibayar secara mandiri kamu bisa menentukan kelas rawat inapmu sendiri tergantung dengan besaran upah dan penghasilan yang diterima.
Sedangkan pada BPJS yang dibayaran pemerintah atau yang sering disebut KIS PBI, kamu hanya bisa mendapatkan perawatan kelas 3. Rp.42.000,-bulan yang langsung dibayar oleh pemerintah jika sakit.
Lalu, bagaimana caranya agar pemilik BPJS KIS-PBI dari pemerintah bisa mendapatkan bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun ini?