Sebenarnya caranya cukup mudah, dikarenakan pemilik KIS-PBI biasanya adalah mereka yang sudah terdaftar didalam DTKS.
BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal 2023, Terdaftar dan Berizin OJK, No Tipu-Tipu
Jadi yang perlu dilakukan hanya mendaftarkan diri saja ke BPJS Kesehatan, atau puskesmas yang ada di tempat tinggalmu.
Lalu apabila kamu belum masuk didalam DTKS, kamu bisa mendaftar secara online dan offline.
Secara online bisa mendaftar melalui aplikasi usul –sanggah.
Pertama, buka Aplikasi Cek Bansos.
BACA JUGA:Rezeki Ramadan 2023, Pelaku UMKM Dapat Dana Rp600.000 dari Pemerintah, Ini Link Pendaftarannya
BACA JUGA:Catat, Jadwal Resmi Penyaluran Dana Bansos PKH Rp3.000.000, Ramadan 2023 Masih Cair
Klik tombol menu Daftar Usulan pada halaman menu.
Klik tombol tambah usulan.
Mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat.
Pilih jenis bantuan sosial. Unggah 2 foto (KTP dan rumah tampak depan).
BACA JUGA:Kabar Gembira! Lansia Pemilik Kartu KIS Bisa Mendapat 3 Jenis Bansos Ini, Segera Cek Link!
BACA JUGA:Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Begini Cara Pengajuannya
Setelah itu tunggu sampai terkonfirasi.