Kemudian pihak perusahaan meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
Dan terakhir pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Selanjutnya ciri-ciri pinjol legal adalah sebagai berikut:
Lihat langsung Daftar Pinjol Legal atau Pinjol Resmi OJK di laman resmi OJK.
BACA JUGA: Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 6,2, Pusatnya di Pantai Selatan Kota Singkil
Pinjol Legal juga tidak pernah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, sebut saja nomor handphone ataupun chat Whatapp.
Dalam melakukan peminjaman, pinjol legal juga akan melakukan seleksi terlebih dahulu.
Dengan kata lain, perusahaan fintech lending ini akan mengukur batas kemampuan pembayaran setelah melakukan peminjaman.
Jika dirasa tidak sesuai dengan pendapatan peminjam, kemungkinan besar pengajuan pinjaman akan ditolak perusahaan.
BACA JUGA:Beroperasi Ramadan 2023, Tol Indralaya-Prabumulih Ditempuh 1 Jam Lebih Sedikit Kecepatan 80 KM/Jam
Anda juga bisa melihat transparansi dari beban bunga yang akan diberikan kepada peminjam.
Bagi Pinjol Legal atau Pinjol Resmi OJK, bunga atau biaya pinjaman akan dilakukan secara transparan sehingga calon peminjam bisa mengetahui sebelum meminjam uang.
Ciri lain dari Pinjol Legal ini dilihat dari peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center.
Dengan begitu, peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.
BACA JUGA:Beroperasi Ramadan 2023, Tol Indralaya-Prabumulih Ditempuh 1 Jam Lebih Sedikit Kecepatan 80 KM/Jam
Selanjutnya, Pinjol Legal atau Pinjol Resmi OJK juga mempunyai layanan pengaduan serta mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.