Daftar Pinjol Legal 2023, Terdaftar dan Berizin OJK, No Tipu-Tipu

Senin 16-01-2023,15:46 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

Dan terakhir, jika anda tidak mampu membayar, orang yang menagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Kondisi sebaliknya bisa dilihat dari pinjol ilegal atau pinjol yang tidak berizin OJK.

OJK sendiri merilis ciri-ciri pinjol ilegal yang patut diwaspadai agar tidak terjerat.

BACA JUGA:Simak, Daftar Pinjol Resmi OJK, Update 5 Januari 2023

Adapun ciri pinjol ilegal ini tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK.

Pinjol ilegal juga menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran.

Ciri lain, perusahaan fintech lending ilegal ini akan memberikan pinjaman yang sangat mudah.

Kemudian bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.

BACA JUGA:3 Pinjol Resmi OJK Tanpa BI Checking, Cepat Cair dengan Limit Jutaan Rupiah

Bagi anda yang telat membayar, perusahaan akan melakukan pengancaman teror, intimidasi hingga pelecehan.

Pinjol ilegal juga tidak mempunyai layanan pengaduan dan tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.

Kemudian pihak perusahaan meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.

Dan terakhir pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

BACA JUGA:Solusi Dana Cepat, Daftar Pinjol Bunga Rendah, Cepat Cair dan Resmi OJK

Dari beberapa perbedaan antara Pinjol Legal dengan Pinjol Ilegal ini, peminjam wajib teliti sebelum terjerat.

Syarat Melakukan Pinjaman di Pinjol Legal

Kategori :