PALEMBANG, PALPRES.COM - Puluhan pengedar narkoba di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran, di Minggu kedua Januari 2023.
Bahkan barang bukti yang diamankan seperti sabu sebanyak 8,2 Kilogram (Kg), ganja sebanyak 19,67 gram dan ekstasi sebanyak 72 butir yang diamankan dari tangan para tersangka tersebut.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan, bahwa di Minggu kedua ini ada sekitar 34 kasus dengan mengamankan 50 tersangka yang terdiri 41 pengedar, satu orang produsen dan sembilan orang pemakai diamankan.
Anggotanya terus bekerja keras dalam melakukan penekanan hingga pemberantasan terhadap jaringan narkoba di wilayah Sumsel, agar generasi muda aman dari peredaran barang haram tersebut.
BACA JUGA:Giliran Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Bansos BPNT Rp2.400.000, Cek di Link Ini!
"Ini merupakan upaya kita dalam mengantisipasi hingga melakukan pemberantasan terhadap jaringan narkoba di wilayah kita ini, sehingga generasi muda aman dari jeratan barang haram," ujarnya kepada wartawan, Senin 16 Januari 2023.
Dirinya menjelaskan, bahwa dari ungkap kasus yang berhasil diungkap ini setidaknya aparat kepolisian berhasil menyelamatkan setidaknya 49.826 anak bangsa khususnya di wilayah Sumsel.
"Di Minggu kedua ini kita mendapatkan informasi bahwa ada dua Polres Jajaran yang nihil ungkap kasus, mereka yakni Polres OKU Selatan dan Polres Pali," jelas Kombes Pol Supriadi.
Pihaknya tidak henti-hentinya menghimbau agar Polrestabes dan Polres jajaran, untuk terus meningkatkan ungkap kasus narkoba di wilayahnya masing-masing baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
BACA JUGA:Giliran UMKM Dapat Dana Bansos Hingga Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Cara Daftarnya
“Kita juga berharap peranan serta orang tua dan keluarga untuk mengawasi pergaulan anaknya, sehingga baik salah pergaulan hingga terjerumus dalam edaran narkoba bisa diatasi,” tutupnya.
Berita terkait, tekan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran terus melakukan ungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Sumsel.
Bahkan dalam sepekan terakhir ini Ditresnarkoba bersama Polrestabes dan Polres jajaran mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 3 Kilogram (Kg) sabu, ekstasi sebanyak 10 butir dan ganja sebanyak 500 batang.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan, barang bukti yang diamankan dalam sepekan atau Minggu pertama Januari 2023 itu, anggotanya mengungkap 24 kasus yang berhasil di ungkap, dengan tersangka ditangkap sebanyak 31 orang.
BACA JUGA:Sepekan di Tahun 2023, Ini Jumlah Ungkap Kasus Ditresnarkoba Polda Sumsel