PRABUMULIH, PALPRES.COM- Ratusan warga di Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Senin 16 Januari 2023 berbondong-bondong mengambil pencairan Bantuan Langsung Tunai-Bahan Bakar Minyak (BLT-BBM) tahun lalu dari anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih.
Pengambilan BLT-BBM tahap kedua November dan Desember Tahun 2022, yakni sebesar Rp200 ribu per kepala keluarga (KK) yang bertempat di Kantor Kelurahan Gunung Ibul.
Terlebih warga cukup antusias dalam pengambilan bantuan itu meskipun mereka rela antrian berdesak-desakan sejak pagi tadi.
Lurah Gunung Ibul, Fitriyadi SH mengatakan, tercatat sebanyak 864 warga asal 64 RT, dan 9 RW dibawah naungannya, hari ini mengambil kompensasi BLT dampak kenaikan BBM dari pemerintah tahun lalu.
BACA JUGA:Bansos Lansia dan Ibu Hamil Rp5,4 Juta Cair Akhir Januari 2023, Bawa KTP KK, Ambil di Kantor Pos
"Ya, kita dari pagi stand by di kantor. Apalagi banyak mereka (masyarakat, red) kita minta tanda tangan dan cap terkait BLT ini. Karena ada sebagian kecil berkas alias rekening koran mereka hilang. Artinya, mereka harus buat surat pernyataan/keterangan dan bermaterai lengkap disertai tanda tangan. Sehingga dana BLT tersebut bisa dicari dari Bank Sumsel Babel itu," katanya.
Salah satu warga, Edi Rusnadi (38), dikonfirmasi terpisah, mengaku saat ini dirinya masih antrian demi pengembilan BLT-BBM itu.
“Alhamdulillah akhirnyo cair jugo BLT, walaupun sudah lama menunggu,” pungkasnya.
Berita Terkait, Hadirnya pasar malam di kota Prabumulih yang berlokasi di lapangan Jalan Jenderal Sudirman menjadi animo hiburan warga.
BACA JUGA:CATAT! 10 Kriteria NISN Ini Bisa Dapat Dana PIP Rp1.000.000 dari Kemendikbud
Tak ayal setiap malam hari lokasi pasar malam itu ramai dikunjungi warga.
Namun sayangnya keberadaan pasar malam itu, timbul tempat parkir-parkir kendaraan berada di pinggir jalan Sudirman. Hal itu kerap kali menimbulkan kemacetan karena sebagian badan jalan dijadikan tempat parkir baik roda dua maupun roda empat.
Selain itu tarif parkir yang dikelola masyarakat juga menimbulkan keresahan warga yang datang untuk mengunjungi pasar malam.
Karena untuk tarif parkir mobil warga dikenakan biaya Rp 10 ribu sedangkan sepeda motor Rp5 ribu. Hal itu jelas melanggar Perda retribusi dan termasuk jenis pungli.
BACA JUGA:Tinjau Gerbang Tol Prabumulih, Ini yang Dilakukan Gubernur Sumsel