Sedangkan pada BPJS yang dibayaran pemerintah atau yang sering disebut KIS PBI, kamu hanya bisa mendapatkan perawatan kelas 3. Rp.42.000,-bulan yang langsung dibayar oleh pemerintah jika sakit.
Lalu, bagaimana caranya agar pemilik BPJS KIS-PBI dari pemerintah bisa mendapatkan dana bansos BPNT Rp2.400.000
BACA JUGA:3 Daftar Pinjol Legal Resmi OJK Langsung Cair Bunga Rendah
Sebenarnya caranya cukup mudah, dikarenakan pemilik KIS-PBI biasanya adalah mereka yang sudah terdaftar di dalam DTKS.
Jadi yang perlu dilakukan hanya mendaftarkan diri saja ke BPJS Kesehatan, atau puskesmas yang ada di tempat tinggalmu.
Lalu apabila kamu belum masuk didalam DTKS, kamu bisa mendaftar secara online dan offline.
Secara online bisa mendaftar melalui aplikasi usul –sanggah.
BACA JUGA:Hati-Hati, Pinjol Ilegal Beredar di Play Store
Pertama, buka Aplikasi Cek Bansos.
Klik tombol menu Daftar Usulan pada halaman menu.
Klik tombol tambah usulan.
Mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat.
BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal Resmi OJK Terbaru, Wajib Teliti Sebelum Terjerat
Pilih jenis bantuan sosial. Unggah 2 foto (KTP dan rumah tampak depan).
Setelah itu tunggu sampai terkonfirasi.
Kemudian kamu tinggal menunggu agar datamu masuk ke DTKS setelah didaftarkan.