Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Begini Cara Pengajuannya

Selasa 17-01-2023,10:04 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

Kemudian untuk pendaftaran secara offline, kamu bisa mengajukan data dirimu yang sudah padan di Dukcapil kepada petugas yang ada didesa/ kelurahan tempatmu tinggal.

BACA JUGA:Serupa Tapi Tak Sama, Ini 3 Nama Investasi Ilegal Mirip Pinjol Resmi OJK

Nanti mereka yang akan menginput pada aplikasi SIK-NG.

Perlu diingat, setelah diinput datamu tersebut masih harus menunggu pengesahan dari pejabat yang berwenang paling tidak setingkat kabupaten/kota yang ada di tempatmu baru, kemudian bisa dikirim dan digunakan oleh Kemensos sebagai acuan data.

Kemudian, untuk mengetahui apakah kamu sudah terdaftar di DTKS sebagai penerima bansos, teruslah cek datamu secara regular pada aplikasi tersebut.

Login link Cek Bansos, pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP.

BACA JUGA:3 Pinjol Resmi OJK Tanpa BI Checking, Cepat Cair dengan Limit Jutaan Rupiah

Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar.

Klik tombol 'Cari Data', lalu muncul daftar penerima bantuan ini.

Disitu akan tampil data dirimu beserta dengan bantuan apa saja yang didapat.

Jika kamu belum membuat akun, disaranakan untuk membuat akun terlebih dahulu.

BACA JUGA:Solusi Dana Cepat, Daftar Pinjol Bunga Rendah, Cepat Cair dan Resmi OJK

Apabila ketika kamu cek kamu sudah terdata disana, kamu bisa menunggu untuk mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) selama satu tahun dengan total Rp. 2.400.000,- yang akan disalurkan setiap bulannya.

Perlu diingat, tidak semua orang didalam DTKS bisa mendapatkan bansos regular dari Kemensos ini, karena bantun ini memiliki kuota sebanya 18 juta lebih KPM.

Jadi apabila data kamu sudah ada didalam DTKS, dan terdaftar kedalam penerima BPJS Kesehatan (KIS –PBI Gratis), kamu berpeluang besar untuk mendapatkan bantuan ini jika ada penambahan kuota kembali.

Jadi yang perlu kamu lakukan adalah bersabar sampai ada penambahan kuota yang baru.

Kategori :