Ribuan Kepala Desa Tuntut Perpanjang Masa Jabatan Kades 9 Tahun, UU Kades Diminta Masuk Proglenas 2023

Selasa 17-01-2023,18:29 WIB
Editor : Trisno Rusli

(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. *

Kategori :