Oleh karena itu, Joko mendesak agar UU Desa masuk ke dalam prolegnas 2023.
Sehingga bisa direvisi oleh Pemerintah dan DPR, sebagai pembentuk undang-undang.
“Maka wajib tuntutan kami UU Desa masuk prolegnas 2023,” pinta Joko.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, revisi UU Desa ini dilakukan oleh dua unsure yakni pemerintah dan DPR.
BACA JUGA:Pengumuman Resmi dari OJK, Berikut Ini Modus Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai
“Apa yang disampaikan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 mengenai poin penambahan menjadi 9 tahun tanpa periodisasi, saya sudah sampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua yang berkompeten, yaitu Pemerintah dan DPR,” tegas Dasco usai menemui massa aksi.
Oleh karena itu, Dasco meminta para kepala desa juga bisa membujuk pemerintah dalam melakukan revisi UU Desa.
Sebab, pembuat bukan hanya DPR RI pembuat undang-undang, melainkan juga pemerintah.
“Oleh karena itu, mereka saya minta untuk melakukan lobi ke Pemerintah,” ucap Dasco.
BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal 2023, Terdaftar dan Berizin OJK, No Tipu-Tipu
“Siang ini Badan Legislasi DPR akan menerima perwakilan dari para kepala desa, untuk mendengarkan pointers dan aspirasi dari kepala desa agar revisi Undang-Undang Nomor 6 ini bisa masuk prolegnas di 2023,” sambungnya.
Dasco memastikan, parlemen mendengar tuntutan para kades untuk melakukan perpanjangan jabatan. Karena itu, dirinya bersedia hadir ke tengah-tengah aksi unjuk rasa para kades di depan gedung parlemen.
“Saya keluar menyampaikan agar kawan-kawan ini segera tahu bahwa aspirasi mereka didengar dan akan dibicarakan di Badan Legislasi,” pungkas Dasco.
Bunyi Pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
BACA JUGA:Serupa Tapi Tak Sama, Ini 3 Nama Investasi Ilegal Mirip Pinjol Resmi OJK
Pasal 39