Honda

SAH! Kades di OKI Menjabat Selama 8 Tahun, 4 Juli 2024 Terima SK Perpanjangan

SAH! Kades di OKI Menjabat Selama 8 Tahun, 4 Juli 2024 Terima SK Perpanjangan

Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelembagaan DPMD OKI Rudu Kurniawan-PALPRES.COM-

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Sebanyak 307 kepala desa (Kades) di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) OKI, Rudy Kurniawan menjelaskan, dari jumlah 314 kepala desa di OKI, hanya 307 kades yang segera menerima SK perpanjangan masa jabatannya.

Sisanya, kata Rudy, 7 kepala desa merupakan Pjs dan 5 kepala desa lainnya merupakan pergantian antar waktu (PAW).

"Jadi, ada 307 kades yang akan dikukuhkan dan diberi SK perpanjangan masa jabatan pada 4 Juli 2024 nanti.

BACA JUGA:Tim Gabungan Gelar Pengawasan Tempat Hiburan dan Penginapan di Lubuklinggau

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Sudah Kantongi 10 RIBU Sumur Illegal Drilling di Muba: Segera Kita Tidak Lanjutin!

Acara penyerahan ini akan digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati OKI," ungkap Rudi Kurniawan, Senin 1 Juli 2024.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kades selama 2 tahun ini sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa.

Sehingga, kades yang semula masa jabatannya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Seperti tertuang dalam UU tersebut, lanjutnya, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.

BACA JUGA:Update Harga BBM per 1 Juli 2024 Kompak Turun, Cek Daftar Harga di SPBU Pertamina, Shell dan BP

BACA JUGA:Berkah HUT Bhayangkara Ke-78, Macan Komering Dapat Penghargaan dari Pj Bupati OKI

Kemudian dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan yang tertuang dalam Pasal 39.

“Jadi bagi yang sedang atau sudah menjabat satu kali, bisa mencalonkan diri sekali lagi.

Hal ini berlaku terhitung sejak UU Nomor 3 disahkan.

Namun agak krusial, juga berlaku bagi yang sedang atau sudah menjabat dua kali, bisa satu kali lagi mencalonkan diri,” jelas Rudy.

BACA JUGA:INFO PENTING! 2 Juli 2024 PLN Lakukan Pemadaman di Palembang Selama 4 Jam, Ini Daerah yang Terdampak

BACA JUGA:TERNYATA, Ini Penyebab Mawardi Yahya Nyaris Tumbang di Hadapan Pengantin Kemarin

Sejak adanya UU Nomor 3 Tahun 2024 disahkan pada Maret lalu, sambung dia, diuntungkan bagi kepala desa yang sedang atau sudah menjabat dua kali.

Sebab, sama dengan yang sudah satu kali, tetap bisa menjabat satu kali lagi.

“Tetapi ini tidak berlaku bagi yang sedang atau sudah tiga kali menjabat kades, mereka tidak bisa lagi mencalonkan diri.

Tetapi mau bagaimana lagi, itulah aturan yang kini berlaku,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: