Kelompok membentuk kepengurusan yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Apabila calon penerima bantuan sosial rehabilitasi tidak dapat membentuk kelompok berdasarkan Kelurahan atau desa dalam satu kecamatan maka bantuan dapat diberikan secara perorangan.
Kriteria penerima program Rehabilitasi RUS sama dengan kriteria penerima program Rehabilitasi RLH.
Demikian juga syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima program Rehabilitasi RUS hampir sama dengan calon penerima bansos RLH, tetapi yang membedakan adalah calon penerima program RUS memiliki potensi usaha berdasarkan hasil asesmen terpadu berdasarkan kriteria masing-masing program pemberi bantuan usaha.
Untuk calon penerima bantuan RUS yang belum terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial dan layak menerima, perlakuannya sama dengan calon penerima bantuan RLH. Demikian juga terkait dengan pembentukan kelompok penerimanya.
BACA JUGA:Catat, Jadwal Resmi Penyaluran Dana Bansos PKH Rp3.000.000, Ramadan 2023 Masih Cair
Program RST telah ditentukan standar dan nilai bantuannya.
Standar rumah program RST adalah harus memenuhi prinsip rumah sehat yaitu rumah yang memungkinkan para penghuninya dapat mengembangkan dan membina fisik mental maupun sosial keluarga.
Permohonan bantuan sosial RST dapat diajukan oleh pemilik rumah, masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota dengan berpedoman pada Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor Kep-60/3/BS.01.02/9/2022 tentang Petunjuk Teknis Rumah Sejahtera Terpadu.
Penetapan lokasi dan penerima bantuan oleh kuasa pengguna anggaran yang menangani program RST dilakukan berdasarkan verifikasi, validasi, dan seleksi serta surat pernyataan tanggung jawab dari lurah/kepala desa.
BACA JUGA:GERCEP! Pemegang Kartu KIS Segera Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Januari 2023
Berdasarkan penetapan lokasi dan penerima bantuan sosial tersebut selanjutnya direktorat yang menangani program RST melakukan pembukaan rekening untuk penerima bantuan sosial rehabilitasi RLH.
Khusus untuk penerima bansos Rehabilitasi RLH dan/atau rehabilitasi RUS kelompok, pembukaan rekening dilakukan atas nama kelompok, sementara untuk penerima bantuan sosial rehabilitasi RLH dan/atau rehabilitasi RUS secara perseorangan akan dibukakan rekening secara individu.
Bersamaan dengan pembukaan rekening, penerima bantuan secara kelompok menandatangani perjanjian kerja sama dengan pejabat pembuat komitmen Direktorat yang menangani program RST, sementara untuk penerima bansos secara perorangan harus menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak mengenai penggunaan bansos sesuai dengan rencana anggaran biaya yang sudah dibuat. Direktorat yang menangani program RST melakukan penyaluran bantuan melalui bank penyalur.
Bantuan disalurkan kepada kelompok atau perseorangan sebesar Rp20 juta per rumah dan dilaksanakan secara bergotong-royong serta tidak bisa dipihak-ketigakan dan atau digunakan untuk membayar jasa atau upah.
BACA JUGA:Pemerintah Salurkan DANA Bansos Rp3.500.000 untuk Masyarakat, Begini Cara Mendapatkannya
Pencairan bantuan dilakukan oleh kelompok sesuai dengan rencana anggaran biaya di dalam proposal yang ditandatangani oleh ketua, bendahara, dan sekretaris kelompok serta disetujui oleh lurah/kepala desa, sementara untuk pencairan bansos dilakukan oleh perseorangan sesuai dengan rencana anggaran biaya di dalam proposal yang ditandatangani oleh penerima perseorangan serta disetujui oleh lurah/kepala desa.