2. Pendaftar DTKS Kemensos bukan anggota dari Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI, dan Polri.
3. Pendaftar DTKS Kemensos harus Warga Negara Indonesia (WNI), yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pemerintah melalui Kemensos sendiri menggolongkan masyarakat miskin. Setidaknya ada 9 kriteria kemiskinan yang dimaksud, yakni:
1. Tempat berteduh atau tempat tinggal sehari-hari.
BACA JUGA:Hati-Hati, Ini Daftar 53 Pinjol Ilegal Cepat Cair yang Beredar di Play Store
2. Status pekerjaan.
3. Kekhawatiran pemenuhan kebutuhan pangan.
4. Pengeluaran pangan lebih dari 70 persen total pengeluaran.
5. Pengeluaran untuk pakaian.
BACA JUGA:Pengumuman Resmi dari OJK, Berikut Ini Modus Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai
6. Sebagian besar lantai tempat tinggal terbuat dari tanah.
7. Sebagian besar dinding terbuat dari bambu, kawat, atau kayu.
8. Kepemilikan fasilitas buang air kecil atau besar.
9. Sumber penerangan dari listrik dari perusahaan listrik negara 450 watt atau bukan listrik.
BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal 2023, Terdaftar dan Berizin OJK, No Tipu-Tipu
Jika tergolong pada kriteria kemiskinan, anda bisa mendaftar DTKS karena data ini merupakan data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.