12 Juta Pelaku UMKM Bisa Dapat Dana Rp4.200.000 Tahun Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya!

Kamis 19-01-2023,12:47 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Tom

Salah satunya adalah Program Prakerja yang pada tahun ini sudah berubah menjadi semi bansos, dengan target calon penerima lebih besar dari tahun sebelumnya. 

Dengan kata lain, Pemilik Bansos, regular maupun kondisional seperti  penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), hingga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan lain sebagainya, kini bisa mengikuti Program Kartu Prakerja dan bisa mendapatkan insetif yang bisa langsung dicairkan setelah dinyatakan lulus.

Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi Pers, Kamis, 5 Januari 2023. 

"Karena tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan seperti Subsidi Upah, BPUM dan PKH boleh menjadi peserta kartu prakerja, karena ini untuk training dan skilling bukan bansos lagi," Ujar Airlangga. 

BACA JUGA:Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Begini Cara Pengajuannya

Melihat hal tersebut, maka memungkinkan sekali untuk 12,8 juta lebih penerima bantuan BPUM pada tahun 2021 lalu untuk mendaftar lagi pada program prakerja ini.

Sebagai tambahan, Program prakerja gelombang 48 akan kembali dibuka pada awal tahun ini.  

Lebih tepatnya antara bulan Januari sampai dengan Maret 2023. 

Bagi yang ingin mendaftar akun, saat ini sudah bisa dilakukan di laman resmi program prakerja.  

BACA JUGA:Asyik! Khusus Pemilik KIS, Dana Bansos Segera Cair, Besarannya Rp3.000.000

Program Kartu Prakerja ini kembali hadir dengan format yang berbeda dari tahun sebelumnya. 

Pada skema baru ini penerima bantuan akan mendapat insentif lebih besar dengan total Rp4.200.000, bagi calon peserta  eks Bansos BPUM yang nantinya dinyatakan lulus.

 Siapapun bisa mendaftar pada program ini, selagi dapat memenuhi syarat yang ada. 

Adapun syarat yang ada meliputi: memiliki latar belakang pendidikan diplomat, sarjana, SMA atau SMK, SMP, SD ke bawah. 

BACA JUGA:INFO TERBARU! Gaji 13 PNS dan THR 2023 Naik 3,3 Persen, Cair di Tanggal Ini

Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan melalui KTP. 

Kategori :