JAKARTA, PALPRES.COM - Pada awal tahun ini ada sedikit kabar bahagia bagi para pemilik kartu BPJS Kesehatan, khususnya KIS –PBI.
Seperti diketahui, untuk menjadi peserta KIS PBI ini, tidak mudah.
Banyak syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Salah satunya adalah warga yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
BACA JUGA:Program Kartu Prakerja 2023 Skema Normal, Pelatihan Sesuai Kebutuhan Pasar Kerja
BACA JUGA:Walau Tak Punya Kartu KIP, Kamu Bisa Dapat Bansos Rp1.000.000, Begini Caranya!
Jika nanti ditetapkan sebagai pemilik KIS-PBI, mereka akan mendapatkan pengobatan gratis yang iurannya akan dibayarkan oleh pemerintah.
Pemilik kartu KIS-PBI hanya bisa mendapatkan perawatan kelas 3, dengan iuran Rp42.000 bulan yang langsung dibayar oleh pemerintah jika sakit.
Bagi kamu pemegang kartu BPJS Kesehatan tersebut, berpeluang mendapatkan uang senilai Rp3.000.000 pada tahun 2023 ini melalui program bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Dengan catatan, kamu perlu memiliki Nomer Induk Kependudukan yang sudah online dan padan di Dukcapil setempat.
BACA JUGA:Segera Cair, Tahun Ini Pemilik KIS Bisa Dapat 6 Bansos, Berikut Daftarnya
Selain pemilik Kartu Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI yang masih aktif.
Adapun perinciannya, nantinya apabila ditetapkan menjadi penerima PKH karena adanya kuota penambahan, akan diverivikasi dan validasi terlebih dahulu oleh petugas dilapangan.
Nantinya jika didapati pemilik KIS memiliki kategori anak balita, atau sedang hamil, bisa diajukan untuk menjadi penerima manfat dari PKH nantinya.
Tentunya dengan surat resmi dari Kemensos.