Tentunya, terlebih dahulu melalui musyawarah desa setempat.
Perlu diingat, setelah diinput datamu tersebut masih harus menunggu pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Paling tidak setingkat kabupaten/kota yang ada di tempatmu baru, kemudian bisa dikirim dan digunakan oleh Kemensos sebagai acuan data.
Selanjutnya kamu hanya perlu menunggu dan rajin mengecek data dirimu, apakah masuk dalam daftar penerima bantuan atau tidak.
BACA JUGA:12 Juta Pelaku UMKM Bisa Dapat Dana Rp4.200.000 Tahun Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya!
Untuk mengetahui, apakah kamu masuk kedalam daftar penerima bantuan PKH Tahap 1 yang perlu kamu lakukan sangatlah mudah.
Login link cekbansos.kemensos.go.id.
Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP.
Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar.
BACA JUGA:7 Fakta Palembang ‘Tempoe Doeloe’ yang Kamu Mungkin Belum Tahu!
Klik tombol 'Cari Data'. Lalu Muncul daftar penerima bantuan ini.
Disitu akan tampil data dirimu beserta dengan bantuan apa saja yang didapat.
Jika kamu belum membuat akun, disaranakan untuk membuat akun terlebih dahulu.
Apabila ketika kamu cek kamu sudah terdata disana, kamu bisa menunggu untuk mendapatkan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan dicairkan setiap 3 bulan sekali sepanjang tahun.
BACA JUGA:7 Destinasi Wisata Terindah di Sumatera Selatan, Nomor 5 Bikin Terkagum-kagum
Jadi apabila kamu memiliki komponen balita atau ibu hamil dengan total bantuan Rp3000.000 per tahun, maka bantuan yang akan didapatkan adalah Rp750.000 per tahapnya,